08 July 2026
LOWONGAN MUTASI MASUK MURID KELAS 2 s.d 6
Syarat:
1. Foto kopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukkan Rapor asli (diserahkan pada waktu pendaftaran);
2. Foto kopi Sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal;
3. Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
4. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik/EMIS sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik/EMIS Satuan Pendidikan asal, setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan;
7. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal;
8. Persyaratan 2, 3, 4, 5, 6 ,7 diserahkan paling lambat 14 hari kerja setelah Murid dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.